Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang layak. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,  serta  menjamin  terselenggaranya  pendidikan  yang  bermutu  bagi  setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.  Dalam prakteknya, belum semua warga Negara usia sekolah dapat mengakses layanan pendidikan dari pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Khusus untuk layanan pada pendidikan tinggi (PT), peningkatan pemerataan akses sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Hal ini tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27,1% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan  dengan  negara  berkembang pada  umumnya.  Dengan  demikian  masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses terhadap informasi dan sumber pendanaan juga relatif terbatas.
Besaran APK yang baru mencapai angka 27,1% itu pun juga berkat keberadaan sekitar 3000-an PT non PTN yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk didalamnya STKIP PGRI Jombang. Artinya tanpa kontribusi PT non PTN dapat dipastikan besaran APK akan semakin rendah. Untuk mendongkrak koefisien APK, sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah meluncurkan program BIDIK MISI. Program ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan sekolah menengah yang berprestasi dan berlatar belakang keluarga miskin agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan tinggi. Memperhatikan besarnya kontribusi PT non PTN terhadap besaran APK Pendidikan Tinggi, sudah selayaknya pemerintah juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa PT non PTN untuk mendapatkan BIDIK MISI.
Memang perlu upaya keras dari PT non PTN untuk meyakinkan pemerintah bahwa mahasiswa PT non PTN pun sebenarnya berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan rekannya yang ada di PTN. Upaya ini mulai memberikan harapan meskipun masih secercah. Pada tahun akademi 2013/2014, Ditjen Dikti melalui Kopertis Wilayah VII menetapkan 5 (lima) calon mahasiswa baru di STKIP PGRI Jombang untuk mendapatkan bantuan BIDIK MISI. Kelima mahasiswa baru STKIP PGRI Jombang terdiri dari 2 orang dari Prodi Pendidikan Ekonomi, 2 orang dari Prodi Pendidikan Matematika, dan 1 orang dari Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Semoga pada tahun mendatang semakin banyak kuota BIDIK MISI untuk mahasiswa PT non PTN.